Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi yang berdasarkan pancasila. secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian Berikut.
A. Demokrasi Pancasila adalah demokarsi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditunjukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung Undur-unsur berkesadaran religius,berdasarkan kebenaranan,kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadiaan Indonsia dan berkesinabungan.
B. Dalam demokrasi Pancasila,sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau persetujuan rakyat.
C. Dalam demokrasi Pancasila individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
D. Dalam demokrasi Pancasila, ke-universal-an cita-cita demokrasi di padukan dengan cita-cita hidup bangsa indonesia yang dijawai oleh Semangat kekeluargaan sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
2 Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok demokrasi pancasila sebagai berikutA.pemerintahan berdasarkan Hukum
Dalam UUD NRI Tahun 1945 dikatakan bahwa
1) Indonesia ialah negara berdasarkah hukum (rechtsaat) dan tidak berdasarkan kekuasan belaka (machstaat).
2) Pemerintahan berdasarkan sistem Konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasan terbatas).
B. Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
C. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
D. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,artinya terlepas pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain, contoh presiden,BPK,DPR atau lainya.
E. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
F. Pelaksanaan pemilihan umum.
G. Kedaulatan adalah ditangan rakyat (Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945).
H. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
I. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
J. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
3. Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya berjudul pendidikan pembelajaran dan penyebaran kewarganegaraan, Idris Israil meyebutkan ciri-ciri demokrasi sebagai berikut.
A. Kedaulatan ditangan rakyat.
B. Selalu berdasarkan kekeluargaan dab gotong royong.
C. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
D. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
E. Diakuinya adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
F. Menghargai hak asasi manusia.
G. Ketidak setujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah. dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
H. Tidak menganut sistem monopartai.
I. Pemilu dilaksanakan secara luber.
J. Mengandung sistem mengambang.
K. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
L. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar